Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:40 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

Kubu Ade Komaruddin Berang Dituduh Terima Gratifikasi

Ilutrasi. Ketua DPR RI Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LAKP. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik Indostrategi, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan terkait Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dituduh mendapat gratifikasi itu merupakan untuk melengserkan citra Ade dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar.

"Laporan LAKP ke MKD itu dalam rangka melongsorkan citra Ade Komarudin , untuk menimbulkan distrust, yang ingin menjegal di pertarungan untuk Calon Ketum (Caketum) Golkar," kata Pangi di Jakarta, hari Selasa (23/2).

Selain itu, kata Pangi, isu itu merupakan sasaran tembak untuk Ade Komaruddin yang membuat citra buruk di DPD I dan DPD II.

"Tentu sasaran tembaknya untuk membuat citra Ade Komaruddin buruk ke DPD I dan II. Ini sangat politis, kenapa laporannya baru sekarang bergulir. Bisa saja digulirkan oleh orang-orang internal maupun eksternal Golkar," kata dia.

"Akan tetapi kalau melihat proses di MKD, maka akan sangat politis, karena untuk kasus Papa Minta Saham, publik sudah tahu, bahwa MKD sudah ada di bawah kendali Setya Novanto," dia menambahkan.

Jadi kalau di MKD, kata Pangi, bolanya ada di Setya Novanto. Jika dibandingkan dengan kasus Setya Novanto, Setya Novanto lebih parah.

"Saya jamin kasus Papa Minta Saham menjadi alasan DPD I dan II tidak memilih Setya Novanto. Untuk diketahui saja, saat ini pertarungan sifatnya bipolar, hanya melibatkan Setya Novanto vs Ade Komaruddin. Paling tidak, jika prosesnya sampai di MKD maka Setya Novanto akan 'bermain' untuk menghancurkan Ade Komaruddin,karena masih ada sisa kekuataan Setya Novanto di MKD," kata dia.

Menurut Pangi, jika pun Ade menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet mewah, itu tidak masalah.

"Kalau  benar itu gratifikasi, sepanjang itu tidak menyalahi dan tidak untuk mengamankan kasus tertentu, tidak masalah. Tapi lihat juga apa KPK punya kriteria sendiri dalam pemberian gratifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Pada hari Selasa (23/2) Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Ketua Dewan DPR-RI, Ade Komarudin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menuduh Ade mendapatkan gratifikasi.

LAKP mendasarkan tuduhannya pada beredarnya foto di media sosial tentang dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR RI bersama anggota DPR lainnya, berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home