Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan Sah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, sebagai penasihat hukum Novel Baswedan, pada hari Senin (22/2), menyatakan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Novel sah dan berdasar hukum.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya Tidak Cukup Bukti dan Kadaluwarsa pertanggal 18 Februari 2016.
Terhadap keputusan Jaksa Agung tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP).
Menurutnya, dengan keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum, kejaksaan penuntut umum sebagai “Dominus Litis” dalam perkara pidana telah melaksanakan tugasnya, yakni memeriksa dan mengkoreksi penyidikan oleh kepolisian. Keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI, yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran maladministrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus. Oleh karena itu, kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal. Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Sejak awal Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa penyidikan kasus Novel penuh dengan kejanggalan dan rekayasa, serta dengan keluarnya SKPP terhadap perkara Novel Baswedan, merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal, dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.
“Tentu kami mengapresiasi langkah kejaksaan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, ketika ditanya tanggapannya mengenai kasus Novel Baswedan, hari Senin (22/2), di Gedung KPK, Jakarta.
Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel didakwa Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Sementara Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Editor : Eben E. Siadari
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...