Loading...
SAINS
Penulis: Dedy Istanto 16:47 WIB | Senin, 22 Juli 2013

Forum HarimauKita Dorong Pemerintah Proses Hukum Pencuri Gaharu yang Diserang Harimau

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) diperkirakan tersisa sekitar 300 - 400 ekor di Sumatera. (foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konflik yang terjadi antara harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) terhadap manusia di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, NAD pada tanggal 4 Juli 2013 yang lalu membuat Forum HarimauKita perlu meluruskan beberapa pemberitaan yang ditulis oleh media. Terkait dengan pemberitaan yang terjadi terhadap enam orang pencari kayu gaharu yang diserang oleh kawanan harimau sehingga menyebabkan satu orang meninggal, dan kelima sisanya berhasil menyelamatkan diri selama empat malam, sampai petugas gabungan pada tanggal 8 Juli 2013 mengevakuasinya.

Menurut informasi dari tim gabungan evakuasi, lokasi kejadian pada saat itu berada di dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kawasan KEL merupakan kawasan yang dilindungi dengan luas 2.639.871 Hektar yang bertujuan untuk melestarikan dan memulihkan keanekaragaman hayati dan ekosistem Leuser. Pengelolaannya sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa pemanfaataan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Karena itu setiap orang dilarang menebang pohon, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan lindung tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang seperti yang sudah tertulis dalam UU.

Dari kurun waktu selama lima tahun kebelakang menurut catatan dari berbagai sumber lembaga konservasi setidaknya ada 400 kasus kejadian konflik antara harimau dengan manusia. Hal ini yang mengakibatkan jatuh korban sekitar 40 jiwa manusia dan 50 ekor harimau yang menjadi korban diseluruh Pulau Sumatera. Bahkan menurut catatan dengan sering terjadinya kasus konflik ini disinyalir meningkat rata-rata 24 persen setiap tahunnya dari kurun waktu yang sama.

Dalam hal ini Forum HarimauKita menyatakan sikap tentang masalah yang terjadi di Aceh terhadap keenam pencari kayu gaharu tersebut, bahwa pada tanggal 4 sampai dengan 8 Juli 2013 kejadian tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung KEL untuk mengambil hasil hutan tanpa izin, oleh karena itu tidak semata-mata disebut sebagai peristiwa konflik antara manusia dengan harimau Sumatera. Hal ini berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hukum karena telah memasuki kawasan hutan lindung. Kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan proses hukum terhadap kelima orang tersebut serta mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk tim penanggulangan konflik antara manusia terhadap satwa liar khususnya harimau Sumatera.

Dalam kesempatan ini juga Forum HarimauKita memberikan saran kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait dengan perlindungan terhadap tumbuhan, satwa liar serta kawasan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar habitat harimau sumatera. Selain itu juga mendorong kepada Pemerintah Aceh untuk menjaga serta melindung kawasan konservasi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari segala bentuk ekstraktif yang dapat mengubah fungsi. Dan yang terakhir mendorong Pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan peraturan daerah yang melarang segala bentuk perburuan, termasuk penggunaan jerat untuk menangkap satwa liar di dalam KEL.

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home