Gabungan Jaksa Internasional Usut Tragedi MH17
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Ukraina dan 11 negara yang warganya ikut menjadi korban jatuhnya Malaysia Airlines bernomer penerbangan MH17, sepakat membentuk tim gabungan jaksa untuk mengusut dan menyusun dakwaan atas kasus itu. Kesebelas negara itu, Belanda, Australia, Malaysia, Inggris, Belgia, Jerman, Filipina, Kanada, Selandia Baru, Indonesia, dan Amerika Serikat.
Selama ini pihak-pihak terkait sedang menyelidiki untuk menentukan apa penyebab kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengidentifikasi mayat korban.
Negara-negara itu bertemu di Den Haag, di bawah payung lembaga kerja sama keadilan Eropa, Eurojust, untuk mendiskusikan strategi mereka. Namun, pernyataan resmi belum ditandatangani.
Juga hadir dalam pertemuan itu badan kepolisian regional dan internasional, Interpol dan Europol. “Tugas ini cukup besar,“ kata anggota Eurojust dari Belanda Han Moraal, setelah pertemuan.
“Tapi dengan pendekatan yang luas seperti itu dan kemauan untuk bekerja sama, saya harap kita bisa bekerja sama dalam cara yang efisien dan efektif untuk mengungkapkan penyebab jatuhnya pesawat dan mencari keadilan bagi 298 korban tak bersalah dan keluarga mereka yang berduka,“ dia menambahkan.
Juru bicara Eurojust, Jacalyn Birk, mengatakan lokasi penuntutan, jika ada, serta hukum yang berlaku, akan ditentukan oleh temuan penyelidikan.
Belanda sudah memiliki jaksa penuntut di Ukraina, dan meminta bantuan Eurojust dalam mengatur pertemuan koordinasi pada Senin (28/7) lalu.
Pesawat Malaysia itu jatuh ditembak di wilayah Ukraina timur yang bergolak pada 17 Juli silam. Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin mengatakan tindakan itu bisa dikenai dakwaan kejahatan perang. (AFP/AP/Rtr/DW)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...