Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 11:02 WIB | Jumat, 08 September 2023

Gakkum KLHK Segel Empat Lokasi Karhutla di Lahan Perusahaan di Kalbar

Pemasangan peringatan kasus Karthutla. (Foto: dok. KLHK)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM-Tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Kalimantan telah menyegel 4 (empat) lokasi Karhutla (kebakaran lahan dan hutan) di Kalimantan Barat yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 hektare), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Untuk menghentikan meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Tim Gakkum KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot.

Tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan disamping penyegelan terhadap 4 (empat) areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH, 1 (satu) perusahaan dilakukan proses penyelidikan/Pulbaket dan 1 (satu) perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan Karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.

 “Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana. Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah,” kata Rasio.

 “Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutup Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho, berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home