Gambut Berkedalaman Dua Meter Dilarang Digarap
AMUNTAI, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melarang pemerintah daerah dan masyarakat menggarap lahan gambut, lahan rawa, atau lahan lebak, jika kedalamannya lebih dari dua meter.
Kepala Seksi Pola pada Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan ( BPKH) Banjarbaru Miftahol Arifin di Amuntai, Jumat (3/4), mengatakan lahan gambut kadang-kadang digarap oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti permukiman dan lainnya tanpa memperhatikan tingkat kedalaman lahan.
Miftahol mengatakan lahan gambut yang dalam merupakan tempat "tidur" air atau penampung air dalam menjaga ekosistem dan keseimbangan lahan rawa atau gambut.
Pengguna lahan gambut semacam itu, kata dia, bisa mengganggu keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
"Meski dilarang menggarap lahan gambut, bukan berarti dilarang untuk memanfaatkannya. Berbeda dengan menggarap lahan, kalau sekadar memanfaatkan, berarti tidak sampai merusak atau mengubah ekosistem rawa," katanya.
Selain itu, lahan rawa juga termasuk kawasan hutan, meski tidak memiliki hutan berupa pepohonan, namun tetap bisa dikategorikan kawasan hutan.
Pada saat menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan di Amuntai, Kamis (2/4), Miftahol menjelaskan kawasan rawa yang masuk menjadi kawasan hutan yang bisa dikonversi bisa digunakan untuk pembangunan non sektor kehutanan.
"Kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPK memang dicadangkan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan," kata Miftahol.
Dia menambahkan, berdasarkan peraturan Menhut, pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk wilayah provinsi dicadangkan sebesar 30 persen dari luas wilayah.
Dikatakan Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah 3,7 juta hektare, dicadangkan untuk lahan HPK seluas 1,7 juta hektare.
Kabupaten Hulu Sungai Utara, dicadangkan 41 ribu hektare untuk HPK, di antaranya mencakup kawasan Kecamatan Babirik, Danau Panggang, dan Pamingggir, yang mulai diincar investor untuk pengembangan lahan perkebunan sawit.
Meski izin lokasi sudah diberikan kepada pihak investor, namun untuk izin pelepasan kawasan hutan ditetapkan oleh Kemenhut berdasarkan berbagai perhitungan dan pertimbangan.
"Masyarakat yang merasa memiliki hak ulayat atau hak pemanfaatan lahan yang masuk dalam izin lokasi pengembangan sawit, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim," kata Miftahol.
Selain upaya pelepasan kawasan hutan menjadi HPK, tuturnya, bisa juga ditempuh upaya lain seperti izin pinjam pakai dan tukar menukar kawasan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kantor Kehutanan, Perkebunan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten HSU menggelar Sosialisasi Permenhut RI Nomor P.28/ Menhut-II/2014 tentang perubahan ketiga atas Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/ 2010 tentang Tata Cara pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
Bertempat di Aula Bappeda, sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah Eddy Yannor Idur dihadiri pejabat dinas instansi terkait. (Ant)
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...