Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 16:21 WIB | Selasa, 20 Desember 2016

Ganjar Didesak Cabut Izin Lingkungan Pabrik Semen Rembang

Tenda perjuangan masyarakat penolak pabrik semen dari Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, didirikan di depan kantor gubernur Jawa Tengah, hari Selasa (20/12) untuk menuntut Gubernur Jawa Tengah mencabut Izin lingkungan pendirian pabrik semen. (Foto: JM-PPK)⁠⁠⁠⁠

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - 46 orang dari lembaga, dosen, aktivis dan praktisi hukum Tanah Air, hari Senin (19/12), mendesak  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Penyataan sikap yang juga ditandatangani oleh Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin dan Ketua KontraS Jakarta, Haris Azhar, meminta agar Ganjar segera mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi.

“Mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 sebagai Perintah dari Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 dan oleh karenanya Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016 harus pula secara tegas dicabut. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan,” tulis pernyataan sikap itu yang diterima satuharapan.com, hari Selasa (20/12).

Menurut mereka, investasi senilai Rp 4,7 triliun dengan kedok nasionalisme tidak dapat mengesampingkan kelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang rakyat.

Ganjar Pranowo juga diminta untuk segera menghentikan propaganda untuk operasionalisasi pabrik semen, karena akan menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan sosial di tengah masyarakat, dan potensi penghancuran ekologis.

“Mengingatkan konsekuensi ketidakpatuhan hukum dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH berkorelasi dengan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016,” seperti tertulis di poin ketujuh.

Para aktivis juga meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk konsisten dengan pernyataan bahwa “Jika masyarakat menang di jalur hukum maka tidak akan ada pabrik semen”.

“Jangan khianati rakyat! Jangan permainkan hukum!” tulis pernyataan sikap itu.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home