Ganjaran Karena Jabatan
Pada saat belum menjabat, pernahkah mendapat hadiah yang sama nilainya dari yang bersangkutan, jika tidak, maka hadiah tersebut pasti ada kaitannya dengan jabatan kita.
SATUHARAPAN.COM – Alkisah ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Ahok—panggilan akrab Gubernur DKI saat ini— pernah mengembalikan hadiah kulkas mahal. Meskipun hadiah tersebut diberikan oleh seorang teman, namun abdi rakyat yang tegas, berani, dan blak-blakan sangat yakin kalau hadiah tersebut diberikan bukan murni atas nama persahabatan, melainkan karena jabatannya. Sebab ketika beliau menikah saja, amplop merah yang diberikan teman tersebut hanya berisi uang seratus ribu rupiah. Dan ketika ayahnya meninggal, amplop putih dari teman yang sama berisi jumlah yang sama.
Saya langsung terperangah… memahami kebenaran kisah ini, dan praktik yang sering terjadi pada masyarakat kita. Sepotong coklat untuk Ibu Guru, sekeping Epad untuk Bapak Dosen, oleh-oleh untuk oknum tertentu.
Waduh, di kemudian hari saya harus lebih berhati-hati jika diperhadapkan kepada hadiah yang tidak biasa ini. Namun sekarang saya punya pegangan, yaitu kaidah yang dicetuskan Bapak Gubernur: ”Pada saat belum menjabat, pernahkah mendapat hadiah yang sama nilainya dari yang bersangkutan, jika tidak, maka hadiah tersebut pasti ada kaitannya dengan jabatan kita.”
Analogi yang sama dapat diterapkan pula untuk ganjaran negatif. Baru-baru ini, menyusul sebuah kiprah KPK. ”LBH mencatat, setidaknya ada 49 kasus kriminalisasi yang menimpa aktivis antikorupsi,” demikian Kompas.com mencatat.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004, pernah mencuat pada 2012, setelah tenang 3 tahun, tampaknya memuncak pada 2015 ini. Kasus yang menjerat Bambang Widjanarko terjadi pada 2010, laporan masuk segera setelah kejadian, namun menurut penggugat tidak pernah digubris hingga 2015.
Yang paling ”lucu” adalah kasus yang menjerat Abraham Samad, ada nama asing di kartu keluarga beliau… peristiwanya terjadi pada 2007. Bahwasanya kasus itu baru muncul sekarang… bukankah menunjukkan bahwa kasus ini adalah kasus karena jabatan?
Jika menerima hadiah yang diberikan karena sebuah jabatan adalah haram, bukankah lebih haram lagi memperkarakan orang, bukan terutama karena kesalahannya, bahkan kemungkinan besar semata-mata karena jabatannya?
Dahulu pernah ada wacana agar tuntutan kepada pejabat KPK ditangguhkan hingga para pejabat tersebut tidak menjabat lagi. Mari kita lihat, apakah ada yang masih bernafsu memperkarakan ”macan ompong”? Atau niat itu sudah terlupakan karena sudah muncul macan muda yang garang dan maaf… belum bisa diperkarakan dan membuat kepusingan baru?
Ngomong-ngomong, tentang usulan memperkuat KPK, mengapa tidak kita usulkan saja yang ini? Sungguh… KPK butuh sedikit suntikan imun agar dapat bertahan, namun tidak demikian halnya dengan koruptor.
Editor: ymindrasmoro
Email: inspirasi@satuharapan.com
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...