Geber BUMN: Alih Daya Bukan Pekerjaan Layak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Bersama Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN) menyatakan alih daya atau outsourcing bukanlah pekerjaan yang layak, sehingga perusahaan milik negara harus mempelopori menghentikan praktik "perbudakan modern" tersebut.
Siaran pers dari Geber BUMN yang diterima di Jakarta, Senin (18/5), menyatakan, alih daya telah menutup akses ke pekerjaan yang layak bagi buruh, tidak hanya di perusahaan swasta tetapi juga di BUMN.
Karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada Rabu (20/5), Geber BUMN, akan melakukan aksi untuk menuntut penghidupan yang layak bagi pekerja alih daya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pada aksi tersebut, Geber BUMN akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Geber BUMN mendesak Presiden Jokowi menerbitkan instruksi, untuk menyelesaikan praktik alih daya di BUMN, dengan mengangkat seluruh pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, dan mempekerjakan kembali yang sudah diberhentikan secara sepihak.
Selain itu, Geber BUMN juga mendesak pimpinan DPR mendorong Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Alih Daya BUMN DPR.
Geber BUMN juga mendesak Komisi IX dan Komisi VI DPR, untuk segera mewujudkan rapat kerja gabungan dengan Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja bersama Geber BUMN.
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), konsep pekerjaan layak harus memenuhi empat aspek, yaitu hak dasar pekerja, pengembangan diri, perlindungan sosial, dan kesetaraan perlakuan. Empat konsep tersebut sulit diperoleh dalam praktik kerja alih daya.(Ant)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...