Geber BUMN: Keputusan KS PHK Pegawai Tidak Solutif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN), Ais, mengecam tindakan manajemen PT Krakatau Steel (KS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja outsourcing (OS) pada Rabu (31/12) pekan lalu.
PHK massal itu dinilai hanyalah sebuah jalan pintas yang sesat dan tidak solutif.
Sebelumnya, KS telah mem-PHK 700 pekerja OS karena tidak sanggup menampung pekerja tersebut dengan beban keuangan yang merugi selama 2014.
“Kerugian keuangan KS tidak boleh mengorbankan pekerja OS sampai di-PHK!,” kata Ais seperti rilis yang dikirim ke satuharapan.com pada Senin (05/01).
Pekerja OS yang di PHK massal ini, mayoritas sudah berusia kerja puluhan tahun.
Menanggapi PHK pekerja OS di KS, menurut Ais perlu diukur sejauh mana keputusan PHK massal tersebut berkorelasi dengan beban keuangan perusahaan.
“KS memiliki kewajiban atas dasar amanah undang-undang untuk mengangkat pekerja OS itu menjadi pekerja tetap di perusahaan baja tersebut,” ujarnya.
Keputusan Berdasarkan laporan keuangan KS bulan September 2014 menggambarkan pos pembayaran karyawan hanya di kisaran 4 persen dari beban pembayaran operasional rutin, dari aktivitas kas operasional PT KS.
Pembayaran terbesar justru ada pada pos pembayaran ke pemasok sebesar 83 persen.
Hal ini menurut Ais mencerminkan ketidakmampuan manajemen KS menegosiasi dan me-reschedule pembayaran tersebut.
“Pembayaran ke pemasok juga melebihi pembayaran-pembayaran lainnya seperti pembayaran pajak, beban bunga bank dan beban usaha,” kata koordinator Geber BUMN itu.
Ais meragukan fakta PHK dengan alasan kondisi keuangan.
Menurutnya, jika persoalan pembayaran pekerja OS masuk di beban usaha umum dan administrasi, jumlahnya relatif kecil dibandingkan beban beban usaha lainnya.
“Fakta itulah yang kerap kali menjadikan rasionalisasi pekerja sebagai jalan pintas. Ini sama saja menutup akses rakyat mendapatkan hak atas pekerjaan dari negara melalui perusahaan BUMN-nya,” tegas Ais.
Pemerintah Diam
Geber BUMN menyayangkan Pemerintah yang tidak segera merespons masalah PHK massal di KS ini. Padahal, menurut Ais sudah ada kesepakatan penyelesaian ditingkatan institusi negara, namun diabaikan di tingkat korporasi.
“Kewibawaan negara berada di bawah superioritas para direksi BUMN,” ujarAis.
Hal ini, kata Ais dapat dilihat dari tidak dipecatnya direksi BUMN sebagai sanksi atas ketidakpatuhan menjalankan rekomendasi DPR.
“Memecat direksi ketika bermain golf berani, tapi ketika direksi dengan sengaja korbankan nasib ribuan pekerja, cuek saja,” ujarnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...