Genap Tujuh Tahun Lumpur Lapindo Ganti Rugi Belum Tuntas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sudah tujuh tahun tragedi Lumpur Lapindo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terhitung sejak 29 Mei 2006, diperingati hari ini. Namun sampai hari ini, ganti rugi kepada masyarakat yang menjadi korban Lumpur Lapindo belum dituntaskan. Bahkan disinyalir Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah menjadi lahan bisnis yang penuh korupsi.
Forum korban BPLS telah melakukan korupsi yang dilakukan BPLS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). “Awal ketidak adilan ini dimulai katika kami dipaksa untuk memberikan fee kepada oknum BPLS jika tanah kami ingin dibayar. Namun, permintaan fee tersebut terlalu besar, di atas 30 persen, sehingga kami menolak. Penolakan tersebut berujung tanah kami ditetapkan oleh BPLS sebagai tanah sawah, padahal tanah kami sebenarnya tanah darat,” kata Juru Bicara Forum Korban BPLS, Thoyib Bahri.
Oleh karena itu, maka Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Forum Korban Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (FK-BPLS) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) menyatakan sikap, dengan menggelar aksi di depan Istana Negara pada Selasa (28/5). Yaitu:
- Mendesak Presiden SBY untuk memerintahkan BPLS untuk segera menyelesaikan pembayaran jual beli kepada warga yang belum dibayarkan sama sekali.
- Mengusut tuntas korupsi dalam pembayaran jual-beli tanah dan bangunan di tiga desa terdampak sesuai Perpres 48 tahun 2008 (Desa Besuki, Kedung Cangring, Pejarakan), Kecamatan Pejabon, 1600 Kepala Keluarga.
Sekretaris Jenderal KPA, Iwan Nurdin, mengatakan laporan yang berasal dari temuan-temuan warga akibat tindakan BPLS yang selama ini terindikasi luas korupsi, wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, kelalaian serta bencana yang merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...