Gerindra: Harus Segera Terbitkan Peraturan Penggunaan Dana Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyerapan APBD yang sangat rendah di berbagai wilayah di Indonesia disebabkan oleh peraturan penggunaan dana desa yang tidak kunjung diterbitkan pemerintah.
Aparat desa memiliki ketakutan, jika salah menggunakan dana dapat menyeret mereka ke ranah pidana.
Anggota komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra, Biem Benjamin, menegaskan jika pemerintah tidak cepat-cepat menerbitkan peraturan dana desa, jangan harap ekonomi Indonesia membaik.
“Kita berbicara APBD, tentunya fokus terhadap daerah-daerah terkecil di Indonesia, yaitu desa-desa. Sudah seharusnya perekonomian di desa berjalan lancar dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional," kata Biem dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com. di Jakarta, hari Jumat (7/8).
"Peraturan penggunaan dana desa tidak kunjung jelas, bagaimana bisa para aparat desa menggerakkan ekonomi di daerahnya? Ini sudah bulan ke-8 tahun 2015, pemerintah sudah bekerja hampir setahun, masa peraturan dana desa saja tidak bisa diperjelas?” kata dia.
Biem juga meminta rakyat peka terhadap situasi seperti ini, jangan hanya menerima janji-janji manis pemerintah tanpa menganalisanya.
Biem berpendapat tidak mungkin perencanaan pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar tanpa dasar konstitusi yang jelas.
"Yang penting sekarang pemerintah fokus memperjelas peraturan penggunaan dana desa. Logika saja, tidak mungkin kita memakai uang yang tidak jelas ditujukan untuk apa dan bagaimana cara pertanggungjawabannya," kata dia.
"Kalau pemerintah tidak cepat bekerja dan memperbaiki situasi ini, saya khawatir perencanaan pembangunan dan ekonomi kita akan terus memburuk. Untuk itu rakyat juga harus terus kritis dan mendorong pemerintah agar bekerja lebih cepat dan efisien, jangan hanya senang menerima janji," katanya.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...