Kepala Bappeda Laporkan Kasus Suap Anak Buahnya pada Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappedda), Tutty Kusumawati, melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut laporan yang diterima Ahok, penerima uang suap ialah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan eselon II.
Mantan Bupati Belitung Timur itu kini telah memegang daftar nama penerima uang suap beserta pihak yang memberikannya. Ia menduga, uang suap tak hanya diterima satu pihak. Artinya, uang suap diterima merata oleh banyak pihak.
“Ini bahaya. Begitu pegawai terima uang, itu masuk kategori gratifikasi. Begitu ada yang melaporkan ke KPK, lalu tertangkap, semua harta benda Anda disita,” ujar Ahok di Balai Kota DKI saat pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, Jumat (7/8).
Untuk itu, Ahok meminta pada pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI yang baru saja dilantik untuk mencukupkan kehidupannya sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Apalagi, ujar Ahok, kini PNS DKI telah menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya cukup tinggi. Untuk staf penjaga pintu dan penerima tamu gubernur saja, ujar Ahok, pegawai bisa menerima take home pay senilai Rp 9 juta per bulan.
“Saya nggak butuh orang terlalu pinter. Saya butuh orang yang nggak mau nyuri atau terima suap,” Ahok mengingatkan.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima suap dapat didenda dengan pidana penjara seumur hidup. Penerima suap juga dapat didenda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...