Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:19 WIB | Selasa, 01 November 2016

Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK 9 Jam

Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK 9 Jam
Para petugas pengamanan menjaga Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dari kerumunan awak media usai menjalankan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih sembilan jam untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nasional semasa menjabat sebagai Menteri Keuangan (Foto-foto: Dedy Istanto)
Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK 9 Jam
Gubernur Bank Indonesia Agus Martawardojo memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP semasa menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK 9 Jam
Para awak media meliput Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK 9 Jam
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memberi salam dari dalam kendaraan mobilnya usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di gedung KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo diperiksa sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (1/11).

“Saya dimintai keterangan terkait dengan proyek pengadaan E-KTP mengenai anggaran,” kata Agus Martowardojo saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB.

Agus mengungkapkan terkait pengajuan proyek dalam Undang Undang (UU) Keuangan Negara dijelaskan, bahwa Kementerian atau Lembaga pengguna anggaran itu yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Jadi ini semua tanggung jawab dari Kementerian terkait. Sementara tanggung jawab dari Kementerian Keuangan lebih kepada menerima permintaan pembayaran dengan melakukan pengujian, apakah anggarannya ada atau tidak, uangnya ada atau tidak, serta administrasi,” ujarnya.

Terkait tuduhan kepada Agus Martowardojo dari terpidana Muhammad Nazaruddin yang mengatakan ada aliran dana yang diterima, Agus membantahnya.

"Saya sampaikan itu sebuah fitnah," kata dia.

“Baca kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010, disitu jelas diatur tentang bagaimana pengguna anggaran yang diajukan oleh Kementerian atau Lembaga kalau dengan sistem kontrak multi years, ya harus ajukan ke Kemenkeu,” katanya.

Di pasal 8 dijelaskan, bahwa kalau disetujui oleh Menteri Keuangan, itu tidak berarti bahwa menteri tersebut menyetujui proses pengadaan yang sedang berjalan atau akan berjalan di Kementerian atau Lembaga itu. Bahkan di dalam pasal tersebut juga disebutkan jika ingin mengajukan kontrak multi years tidak boleh sebutkan calon pesertanya.

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nasional. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home