Hakim Mesir Rekomendasikan Pembubaran Partainya Ikhwanul Muslimin
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Satu tim hakim Mesir merekomendasikan Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) dari kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan, menjelang satu keputusan pengadilan, kata laporan media pemerintah Sabtu (16/11).
Tim itu membuat rekomendasi yang tidak mengikat ke pengadilan administratif, yang akan mempertimbangkan satu keputusan hukum untuk melarang partai itu karena afiliasinya dengan Ikhwanul Muslimin dan bertentangan dengan undang-undang mengenai pembentukan partai agama.
Pengadilan akan membahas rekomendasi-rekomendasi itu dalam satu sidang 15 Februari, kata kantor berita resmi MENA.
Partai, yang diketuai Mohamed Moursi sebelum ia terpilih pada Juni 2012, telah dihancurkan dalam satu tindakan keras setelah penggulingan presiden Mursi Juli lalu.
Lebih dari 2.000 warga Islam termasuk para pemimpin partai ditahan sejak tindakan keras 14 Agustus terhadap para pemrotes yang menewaskan ratusan orang.
Penemuan-penemuan dari tim-tim yang diangkat pengadilan-pengadilan untuk mempelajari perkara-perkara hukum dan membuat rekomendasi-rekomendasi mereka, yang sering disetujui.
Satu pengadilan terpisah telah mengeluarkan satu larangan sementara pada Ikhwanul Muslimin dan mmerintahkan asset-assetnya disita menjelang satu putusan akhir.
Banyak pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk Moursi telah dipenjarakan dan diadili atas tuduhan menghasut aksi kekerasan setelah ia digullingkan tidak lama protes-protes besar-besaran menuntut pengunduran dirinya.
Partai Kebebasan dan Keadilan meraih kemenangan parlemen Mesir pada tahun 2011 dan 2012, sebelum satu pengadilan membekukan parlemen. (AFP/Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...