Hakim Sudan Periksa Banding Hukuman Mati Wanita Kristen
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM – Sebuah panel juri Sudan yang terdiri atas tiga hakim akan memeriksa pengajuan banding seorang wanita Kristen yang dijatuhi hukuman gantung karena apostasi, dalam sebuah kasus yang menuai kecaman internasional, kata pengacaranya, Senin (9/6).
“Pengadilan menunjuk tiga hakim pekan lalu untuk memeriksa pengajuan banding dalam kasus Meriam Yahia Ibrahim Ishag,” kata pengacara Mohanad Mustafa kepada AFP, tanpa memberi detail spesifik mengenai waktu pengambilan keputusannya.
Ishag, yang memiliki ayah seorang Muslim, dijatuhi hukuman mati pada 15 Mei di bawah hukum syariah Islam yang diterapkan sejak 1983. Salah satu pasalnya, melarang pindah agama dan jika melakukannya diancam dengan hukuman mati.
Wanita berusia 27 tahun itu dibesarkan sebagai penganut Kristen Ortodoks, agama ibunya, kemudian menikahi pria Kristen dari Sudah Selatan dan sudah memiliki putra berusia 20 bulan sebelum dia melahirkan pada 27 Mei.
Dia membantah melakukan apostasi.
Pengacaranya mengatakan dia sudah mengunjungi Ishag pada Senin di penjara wanita di Omdurman, kota kembar ibu kota Khartoum, menambahkan bahwa putranya dan bayinya yang baru lahir tinggal bersamanya dan “dalam keadaan sehat”.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...