Harga BBM Per 1 Mei Tidak Berubah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini (30/4) mengumumkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium, Solar dan Minyak Tanah per 1 Mei 2015, tidak berubah dari yang ditetapkan pada bulan April. Minyak Tanah (Kerosene) tetap Rp. 2.500 / liter (termasuk PPN), Minyak Solar (Gasoil tetap Rp. 6.900 / liter (termasuk PPN dan PBBKB) dan Bensin Premium RON 88 tetap Rp. 7.300 / liter (termasuk PPN dan PBBKB)
Keputusan tersebut dilansir melalui situs resmi Kementerian ESDM hari ini (30/4) yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi, IGN Wiratmadja, dan mulai berlaku malam ini pukul 00.00.
Berikut ini keterangan resmi Kementerian ESDM:
Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan rata-rata harga minyak dunia yang relatif sama dengan periode sebelumnya, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum tidak dinaikkan.
Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).
Perinciannya sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) : Rp. 2.500 / liter (termasuk PPN),
Minyak Solar (Gasoil) : Rp. 6.900 / liter (termasuk PPN dan PBBKB),
Bensin Premium RON 88 : Rp. 7.300 / liter (termasuk PPN dan PBBKB)
Keputusan tersebut diambil terutama atas perkembangan harga minyak dunia, namun tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...