Kapal Perempuan: Info Lowongan Kerja harus Diawasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aktivis Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan (Kapal Perempuan)Budhis Utami menyatakan bahwa pemerintah harus mengawasi info-info lowongan pekerjaan yang beredar di masyarakat baik di media massa maupun kelembagaan.
“Selain program perlindungan sosial yang harus lebih diperhatikan lagi, pemerintah juga harus mengontrol informasi peluang kerja,” kata Budhis dalam pemaparan Program Perlindungan Sosial di Workshop Komite Pemantau Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Wisma Hijau Jalan Raya Bogor km 30, Rabu (29/4).
“Hal ini dirasa perlu agar jangan terulang seperti kasus Mary Jane yang semula ada info untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga namun akhirnya terjebak sebagai kurir narkoba. Bahkan, seharusnya negara-lah yang seharusnya menyiapkan lapangan-lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan terpercaya untuk masyarakat.”
Selain itu, dia menambahkan bahwa pengaturan dan perlindungan terhadap upah dan fasilitas kerja terhadap pegawai juga perlu diperhatikan agar masyarakat dapat hidup sejahtera.
Menurutnya ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih selektif lagi dalam memilih pekerjaan dan tidak terjebak dalam perdagangan manusia. Dengan demikian, inilah salah satu kewajiban pemerintah untuk melakukan tanggung jawabnya dalam melindungi semua warga negara.
Warga negara Filipina Mary Jane sempat menjadi terpidana mati karena kasus narkoba. Namun, pada Rabu (29/4) pemerintah membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap ibu dua anak tersebut. Mary Jane ditangkap karena diketahui membawa 2,6 kg heroin di Bandara Adi Sucipto pada 25 April 2010. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014 dan sempat mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sempat mengungkap fakta bahwa Mary Jane adalah korban sindikat perdagangan manusia. Mereka manganggap bahwa Mary merupakan potret dari korban pemiskinan.
Mary Jane direkrut oleh Maria Kristina P. Sergio, tetangga suaminya, untuk bekerja di Malaysia sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan visa turis namun tanpa dokumen kerja yang resmi. Mary Jane membayar biaya keberangkatan dengan menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam senilai 700 Peso atau sekitar Rp 205.000 pada Kristina. Ia dijanjikan akan dipekerjakan sebagai PRT di Malaysia dan kekurangan biaya akan dibayar dengan pemotongan 3 bulan gaji saat bekerja.
Mary Jane direkrut bekerja di Malaysia, kemudian ia diminta oleh perekrutnya untuk ke Indonesia dengan janji akan segera dipekerjakan setelah kembali sepulang dari Indonesia. Namun ternyata, ia malah dijadikan kurir narkoba.
Caranya adalah diberi tas untuk menyimpan pakaian dan peralatan pribadinya. Tetapi, tanpa sepengetahuannya telah dimasukkan heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia untuk tujuan perdagangan narkotika internasional, bukan gembong narkotika.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...