Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah menurunka harga tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) menjadi maksimal Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan bali, dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp 300 ribu.
Keputusan itu dilakukan Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, hari Kamis (28/10).
Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan, termasuk tentang komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...