Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:49 WIB | Selasa, 26 November 2013

Hari Ini Berhalangan, KPK Panggil Ulang Jero Wacik pada Senin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Senin 2 Desember 2013 mendatang sebagai saksi kasus dugaan korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Jero Wacik tidak bisa hadir karena ada tugas di luar kota, oleh karena itu dijadwal ulang hari Senin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Jero Wacik sedianya diperiksa pada hari ini sebagai pemeriksaan perdananya untuk kasus SKK Migas tersebut.

Pihak Jero melalui Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, mengatakan Jero tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena baru tiba dari Bali pada siang hari.

"Menteri baru tiba pagi jelang siang dari Bali mengikuti kunjungan kerja Presiden," kata Saleh dalam keterangan tertulis.

Saleh menambahkan Jero akan memenuhi panggilan KPK pekan depan karena pada 28-29 Desember 2013, Jero harus memimpin sidang 4th Asean Ministerial Meeting on Minerals (AMMin) di Bali.

Sebelumnya orang-orang terdekat Rudi juga telah digarap KPK seperti Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno juga telah tiga kali diperiksa KPK.

Setelah KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah terkait tempat termasuk ruang sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang 200 ribu dolar AS.

KPK juga mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, terhitung sejak tanggal 22 November 2013 hingga enam bulan ke depan. 

Bersamaan dengan pecegahan ajudan Jero, KPK juga mencegah orang dekat Jero, Herman Afifi Kusumo dari Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia. Pada hari ini Herman pun digarap KPK sebagai saksi atas Rudi.

KPK menetapkan Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap tangan pada 13 Agustus 2013 malam di rumahnya, di Jakarta.

KPK menyita barang bukti 400.000 dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya, melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home