Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:05 WIB | Senin, 01 Juni 2015

Hari Ini Djan Faridz Jenguk SDA

Ketua Umum PPP Djan Faridz (tengah) bersama Dimyati Natakusumah (kiri) dan Humphrey R Djemat (kanan) saat bersiap menggelar jumpa pers di kantor DPP PPP Jakarta Pusat terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217 tentang penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai susunan kepengurusan partai.(Foto:Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pada Senin (1/6) ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang ditahan KPK.

"Saya mau menjenguk Pak SDA. Tadi sebenarnya mau menjenguk dengan Pak Prabowo, tetapi mungkin berhalangan, jadi saya datang sendiri. Mungkin Pak Prabowo menjenguk pada hari Kamis," kata Djan Faridz, saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Jalah HR Rauna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

"Rencananya tadi mau jenguk bareng. Janjian jam sembilan pagi. Tapi, karena beliau nggak datang, saya datang sendiri," dia menambahkan.

Djan Faridz tidak banyak berkomentar, langsung berjalan ke mobilnya, bergegas menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur tempat SDA ditahan.

KPK menahan SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji. KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.

SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home