Pemerintah Didorong Sederhanakan Administrasi Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II DPR RI Diah Pitaloka mendorong Pemerintah menyederhanakan proses administrasi dalam penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurut dia, ada tiga tiga elemen paling penting dalam penyaluran dan penggunaan dana desa, yakni perencanaan, partisipasi dan akuntabilitas.
“Proses administrasi penyaluran dan penggunaan dana desa harus semakin sederhana seiring berjalannya sistem yang ada. Hal yang penting dalam penggunaan dana desa adalah perencanaan yang inovatif, partisipasi desa sebagai penentu anggaran, dan akuntabilitas,” ujar Diah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/6).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perencanaan yang inovatif dalam penyaluran dan penggunaan dana desa dibutuhkan untuk mencari ruang solusi atas permasalahan desa dalam menentukan anggaran. Sementara, partisipasi desa dibutuhkan sebagai subyek penentu anggaran atas permasalahan yang dihadapi.
“Harus ada perencanaan yang inovatif, kita mencari ruang solusi untuk permasalahan desa dalam anggaran desa,” kata Diah.
“Selain itu dibutuhkan juga partisipasi desa sebagai subyek penentu anggaran atas permnasalahan yang dihadapi,” dia menambahkan.
Sedangkan akuntabilitas anggaran, kata Diah, turut dibutuhkan guna menyederhanakan sistem administrasi. Mengingat, kapasitas birokrasi desa tidak lengkap seperti yang ada di tingkat kabupaten/kota. “Sederhana tapi bisa dipertanggungjawabkan jangan rumit, sehingga dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Butuh Fasilitator
Selanjutnya, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat III (Bogor-Cianjur) itu mengatakan Pemeritnah butuh fasilitator desa. Sebab, banyak dinamika di desa yang lahir berdasarkan masing-masing jenisnya (adat, pemekaran, dan perbatasan) sulit ditangani Pemerintah.
Selain itu, menurut dia, ada tumpang tindih antara UU No 6/2014 tentang Desa dan peraturan daerah terkait pungutan yang dilakukan pihak desa, sehingga membuat sejumlah kepala desa bingung. "Para kepala desa masih merasa bingung. Padahal sesuai Undang Undang Desa Boleh tapi Peraturan daerah tidak memperbolehkan," kata Diah.
Diah juga menjelaskan masing-masing desa memiliki potensi yang harus bisa dimaksimalkan dan pembangunan desa sebaiknya tidak sebatas menggelontorkan dana. "Desa tidak seragam, banyak dinamikanya. UU No 6/2014 tentang Desa yang ada masih dalam penyesuaian dulu. Meskipun sudah bagus, harus segera dibangun struktur, bangun sektor produksi, jangan cuma mengandalkan pajak dan fiskal (APBN),” ujar dia.
Diah pun berharap pemerintah terus mesosialisakan besaran anggaran desa. Sebab, masyarakat desa awalnya hanya tahu bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana desa Rp 1,4 miliar, sebagaimana janji saat kampanye pemilihan presiden dulu. "Karena dulu sosialisasinya Rp 1,4 miliar tapi dapatnya tidak segitu. Jadi sosialisasikan kalau ada perubahan-perubahan. Jangan sampai ada kecurigaan masyarakat pada kadesnya," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Editor : Bayu Probo
Muslim Syiah Lebanon Membayar Harga Mahal untuk Perang Israe...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Warga sipil Lebanon yang paling hancur oleh perang Israel-Hizbullah adalah M...