Harjono Sebut Ada Dua Versi Perpu MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Konstitusi, Harjono, menyebut ada dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"(Perpu MK) itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana," tanya Harjono kepada pemohon sidang Pengujian UU MK terkait ketentuan rekruitmen hakim konstitusi di Jakarta, Selasa.
Mendapat pertanyaan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy, mengatakan mendapatkan Perpu tersebut dari website resmi negara. "Maaf majelis, kalau ternyata perpu-nya berbeda, saya bisa ajukan perpu sebagai alat bukti," jawabnya.
Berdasarkan salinan Perpu MK yang diperoleh Antara, ada dua perbedaan Perpu yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perpu MK yang didapat oleh wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni poin Menimbang huruf b.
Perpu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang huruf b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun pada Perpu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, kalimat: "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak ada.
Selain itu, Perpu MK dari Kementerian Hukum dan HAM "Ditetapkan di ........... pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono", sedangkan Perpu yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Pengujian UU Nomer 24 Tahun 2003 ini terkait ketentuan rekruitmen hakim MK ini diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan.
Mereka menguji Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK karena telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas.
Karena dalam perjalanan waktu muncul Perpu MK, maka pemohon memasukkan perpu tersebut ke dalam permohonannya. "Kami tidak akan mempersoalkan setuju atau tidak setuju perpu tapi tentang rekrutmen hakim konstitusi," kata Pradnanda, saat membacakan perbaikan permohonan. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...