Suap Restitusi Pajak Libatkan Pejabat Eselon Empat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak tadinya merupakan pegawai eselon empat di jajaran Kementerian Keuangan.
"Kedua eks pegawai merupakan pejabat eselon empat, kepala seksi di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta," kata Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rahman Ritza, di Jakarta, Selasa (22/10) malam.
Keduanya juga bertugas sebagai pemeriksa di mana mereka membantu wajib pajak dalam pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak.
Dalam kasus suap senilai Rp 1,6 miliar itu, dua mantan pegawai pajak, DT dan TH, terbukti menerima suap dari B, Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), untuk permintaan restitusi pajak perusahaan sepanjang periode 2005-2007.
"Saya periksa perusahaan ini dengan berkas dari dalam. Ternyata prosedur ini, itu, tidak dilakukan, tapi dikasih restitusinya. Terus ada aliran uang (ke pegawai pajak)," jelasnya.
Rahman juga memaparkan saat wajib pajak mengajukan permintaan restitusi, kedua mantan pegawai pajak itu tidak menangani dengan benar.
"Jadi dimudahkan. Misal saat dia memeriksa "balance sheet" -nya seharusnya diperiksa aliran piutangnya, tapi tidak dia periksa. Pokoknya main setuju saja," katanya.
Dengan demikian, tindakan wajib pajak perusahaan yang memberikan sejumlah uang sebagai upaya suap kepada pegawai pemerintah ditengarai kepolisian sebagai tindak pidana.
Rahman menegaskan kedua mantan pegawai itu telah dikenai sanksi kepegawaian berupa pemberhentian dengan tidak hormat sejak Desember 2012 akibat penyimpangan pengurusan restitusi pajak.
"Jadi laporan kami ke Bareskrim merupakan langkah hukum yang kami tempuh untuk memberikan sanksi pidana terhadap keduanya, setelah sebelumnya mereka dikenakan sanksi administrasi di institusinya," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga tersangka kasus suap pengurusan restitusi senilai Rp 21 miliar di dua tempat berbeda di Jakarta, Senin (21/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Serangan Israel di Beirut Menewaskan Juru Bicara Hizbullah, ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Serangan langka Israel di Beirut tengah menewaskan juru bicara utama kelompo...