Hentikan Kapal, Dubes Australia Tegaskan Tindakan Australia Sah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson memberikan penjelasan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia apa yang dilakukan otoritas Australia untuk menghentikan perahu pengangkut penyelundup manusia merupakan hal yang dibenarkan secara hukum.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sepakat bertemu dengan Duta Besar Paul Grigson, setelah sebelumnya Retno Marsudi sempat melayangkan kritik terhadap Australia karena menolak memberikan pernyataan atas dugaan suap ribuan dolar yang diberikan otoritas Australia kepada kru kapal pengangkut pencari suaka.
Juru bicara Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan dalam pertemuan itu Paul Grigson tidak memberikan informasi yang baru seputar tudingan tersebut, sehingga wajar jika Indonesia mengasumsikan "pembayaran atau suap terlarang" itu memang terjadi.
Bulan lalu, sebuah kapal yang mengangkut 65 pencari suaka dan enam kru kapal kandas di perairan Indonesia.
Kepolisian Indonesia kemudian berhasil mendapatkan lebih dari $US 30.000 dari kapten dan enam krunya, yang kemudian mengklaim mereka dibayar atau diberikan uang oleh otoritas Australia untuk kembali ke Indonesia. Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh penumpang kapal pencari suaka tersebut. (australiaplus.com)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...