PBB Tetapkan 19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) hari Jumat (19/6) menetapkan 19 Juni sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik untuk menyoroti pelanggaran yang dilakukan kelompok-kelompok ekstremis bersenjata di seluruh dunia seperti Boko Haram dan Islamic State (ISIS).
"Pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam konflik dan pasca konflik merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional,“ kata Sam Kutesa, presiden Majelis Umum PBB, setelah menyetujui resolusi baru penetapan hari tersebut.
“Pemerkosaan sebagai senjata perang harus dihentikan... Kami harus memastikan bahwa pelaku kejahatan ini dan atasan mereka yang membenarkan tindakan mereka bertanggung jawab dan korban mendapatkan keadilan.”
“Bersama-sama kita harus memprioritaskan upaya pencegahan, mendukung korban, memberikan bantuan komprehensif dan mengubah stigma buruk dari korban kejahatan ini kepada mereka yang melakukannya dan membiarkan mereka.”
Tanggal 19 Juni dipilih mengingat resolusi 1820 yang diadopsi Dewan Keamanan pada 19 Juni 2008, yang mengakui untuk pertama kalinya bahwa kekerasan seksual adalah taktik perang dan ancaman bagi perdamaian dan stabilitas internasional.
“Tantangan kami sekarang adalah untuk menerjemahkan advokasi dan kemauan politik ke dalam tindakan nyata dan perlindungan di lapangan,” kata Perwakilan Khusus PBB tentang Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zainab Bangura.
"Peringatan tahunan ini akan berfungsi sebagai panggilan global untuk tindakan keamanan, keadilan dan aktor layanan atas nama korban kekerasan seksual dalam konflik di seluruh dunia," katanya. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...