Pengadilan Batalkan Keputusan Larangan Ibu Bertato Menyusui Bayinya
AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Keluarga Australia secara bulat membatalkan larangan bagi seorang ibu yang baru-baru ini mentato tubuhnya untuk menyusui bayinya yang baru berusia 11 bulan.
Ibu yang berasal dari New South Wales ini akhirnya berhasil memenangkan gugatan hukum dalam memperjuangkan haknya untuk dapat menyusui bayi laki-lakinya yang baru berusia 11 bulan, menyusul keputusan Pengadilan Keluarga yang secara bulat membatalkan larangan baginya untuk melakukan hal itu hanya lantaran dia mentato tubuhnya.
Pembatalan itu didasarkan pada keputusan bulat anggota majelis hakim Pengadilan Keluarga yang mendapati kalau ternyata keputusan yang melarang wanita itu menyusui bayinya hanya didasarkan pada penelusuran informasi di internet.
Pada 5 Juni lalu, Hakim Matthew Myers dari Pengadilan Keliling Federal memerintahkan melarang ibu berusia 20 tahun itu untuk menyusui bayinya karena dia baru saja melakukan rajah tubuh alias tato.
Dasar pertimbangannya, ia mungkin saja menularkan penyakit melalui darah seperti hepatitis atau HIV ke bayinya tersebut.
Tidak terima dengan keputusan itu, ibu itu pun kemudian menjalani tes dan mendapati dia tidak terinfeksi penyakit menular yang dikhawatirkan. Namun demikian, Hakim Myers tetap menjatuhkan vonis dia harus berhenti memberikan ASI pada bayi laki-lakinya tersebut.
Hakim Myers mengatakan tetap ada risiko yang tidak dapat diterima bagi bayi laki-laki itu karena tes yang dilakukan sang ibu tidak meyakinkan setelah dia mempelajari dokumen dari situs-situs Hepatitis Australia dan Asosiasi Menyusui Australia.
Seluruh anggota majelis hakim di Pengadilan Keluarga dengan suara bulat membatalkan keputusan larangan tersebut, setelah mendapati Hakim Myers membuat keputusan itu berdasarkan bukti yang tidak seharusnya diandalkan.
Hakim Pengadilan Keluarga, Murray Aldridge mengatakan ketergantungan Hakim Myers pada dokumen lemah itu menyoroti kebutuhan akan pentingnya bukti berupa pendapat ahli dalam pengambilan keputusan semacam ini.
Pengadilan keluarga juga menemukan perintah larangan menyusui yang ditetapkan oleh Hakim Myers gagal mempertimbangkan manfaat bagi bayi wanita itu, baik secara emosional maupun fisik dari tetap melanjutkan pemberian ASI bagi anaknya maupun dampak negatif dari tiba-tiba berhenti memberikan ASI pada anaknya.
Kasus itu berawal dari kekhawatiran ayah dari sang anak tentang tato yang dibuat oleh ibu anak tersebut saat rumah tangga mereka dilanda konflik.
Seluruh anggota majelis hakim Pengadilan Keluarga juga mendapati Hakim Myers keliru dalam memutuskan bayi tersebut harus dalam pengasuhan ayahnya sebanyak empat hari dalam seminggu selama enam jam setiap harinya.
Pengadilan mengubah perintah pengadilan itu menjadi hanya dua hari per minggu selama lima jam setiap harinya sampai menunggu kesimpulan dari sidang lain. (australiaplus.com)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...