Hina Islam, Mesir Penjarakan Seorang Mahasiswa
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang mahasiswa karena telah menghina Islam dan mempromosikan ateisme di sebuah laman Facebook, menurut keterangan pengacaranya dan beberapa orang sumber di pengadilan, Rabu (18/2).
Ini adalah putusan kedua untuk masalah yang sama di Mesir sejak Januari ketika tersangka lain yang berusia 21 tahun dipenjara tiga tahun karena menyatakan dirinya sebagai seorang ateis di laman Facebook-nya.
Narasumber dari pengadilan mengatakan bahwa Sharif Gaber “telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina Islam dan mempromosikan ateisme, tetapi ia bisa dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 130 dolar Amerika (sekitar Rp 1,67 juta) sampai sidang banding nanti.”
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Senin oleh pengadilan pidana di timur laut kota Ismailiya, tempat Gaber mempelajari sastra di sebuah universitas.
Pengacara hak asasi manusia Ahmed Abdel Nabi, yang mengikuti kasus ini, mengatakan bahwa Gaber ditangkap pada Oktober 2013 setelah adanya komplain yang diajukan terhadap dirinya dari kepala universitas.
“Rekan-rekan mahasiswa juga mengeluhkan kepada dekan tentang pendapat dan ateisme yang menurut mereka diunggah ke akun Facebook, dan polisi menangkapnya,” kata Abdel Nabi kepada AFP.
Otoritas Mesir sudah meningkatkan upaya untuk memerangi ateisme, yang ditentang oleh masyarakat konservatif di negara tersebut.(AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...