Hina Pribumi Taiwan, Jepang Perintahkan NHK Bayar Kompensasi
TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Jepang memerintahkan stasiun penyiaran publik Japan Broadcasting Corp (NHK) membayar kompensasi hampir senilai 10.000 dolar Amerika (sekitar Rp 117,5 juta) kepada seorang wanita Taiwan, karena menghinanya dengan menggunakan istilah “Ningen –Dobutsen, manusia kebun binatang” dalam sebuah program, tutur seorang pejabat pada Jumat (29/11).
Dengan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan NHK pada Kamis (28/11) membayar kompensasi senilai satu juta yen (sekitar Rp 114,9 juta) kepada wanita itu. Hakim Ketua Noriaki Sudo mengatakan stasiun penyiaran itu menggunakan istilah yang bermakna sangat diskriminatif.
Program tersebut menampilkan “Japan-Britain Exhibition” yang diadakan di London pada 1910 ketika Jepang mengambil beberapa penduduk asli Taiwan, termasuk ayah dari wanita tersebut, sebagai barang pameran eksotis, seperti dilaporkan Jiji Press dan Kyodo News.
Taiwan saat itu merupakan koloni Jepang, dan praktik memamerkan penduduk suku pribumi asing dari wilayah jajahan merupakan hal yang umum di antara negara-negara imperialis Barat.
Dalam putusannya, Sudo mengatakan NHK berulang kali menggunakan istilah tersebut tanpa mempertimbangkan makna diskriminatifnya, yang menyiratkan bahwa penduduk Paiwan adalah penduduk pribumi Taiwan “tidak beradab”, seperti dilaporkan Tokyo Shimbun.
Beberapa di antara mereka yang berpartisipasi melakukannya dengan sungguh-sungguh, dan bukan hanya karena rasa ingin tahu, ujar hakim tersebut, menurut surat kabar itu.
Dalam sebuah pernyataan yang dikirimkan kepada AFP pada Jumat, NHK mengatakan, “Kami minta maaf karena kami tidak mempertimbangkan argumen kami. Kami akan memutuskan bagaimana untuk mengatasi masalah itu setelah mempelajarinya putusan pengadilan tersebut secara saksama.”(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...