Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:07 WIB | Rabu, 28 Agustus 2013

Hotma Sitompul Mangkir Agenda Pemeriksaan KPK

Pengacara, Hotma Sitompul (ketiga dari kiri), ketika mendatangi KPK pada Kamis (1/8) yang lalu. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara kondang, Hotma Sitompul tidak memenuhi panggilan lanjutan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini (28/8).

Hotma Sitompul dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap pengurusan Kasasi kasus Pidana Penipuan terdakwa Hutomo WO. Tetapi, hingga pukul 18.00 WIB, Pengacara tersebut tidak menampakkan diri ke gedung KPK.

Selain Hotma Sitompul, tiga orang lainnya dipanggil KPK terkait kasus yang sama adalah mantan karyawan Lawfirm Hotma Sitompul & Associates, Nurhasanah alias Hungky diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, dua orang tersangka yakni pengacara Mario C. Bernardo dan seorang PNS pada Makhmah Agung Republik Indonesia (MA), Djodi Supratman diagendakan KPK hari ini untuk dilakukan penyidikan terkait suap TPK pengurusan Kasasi kasus Pidana Penipuan terdakwa Hutomo WO.

Diperiksa Mulai Awal Agustus

Pada awal Agustus, Kamis (1/8) Hotma Sitompul memenuhi panggilan KPK terkait kasus di atas. “Sekitar pukul 09.00. "Saya kesini dipanggil sebagai saksi," kata dia waktu itu. Namun, Hotma tidak menjelaskan lebih detil terkait pemeriksaannya. "Nanti saja ya, setelah diperiksa," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menemukan ada dugaan suap yang melibatkan, pengacara Mario C. Bernardo di Kantor Hotma Sitompul dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Keduanya diduga melalukan dalam pengaturan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dari tangan Djodi, penyidik menyita uang Rp 128 juta. Mario dan dia ditangkap KPK pada kamis (25/7) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (26/7) keesokan harinya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home