Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 21:17 WIB | Rabu, 28 Agustus 2013

Kadiv Komersil Minyak SKK Migas Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi (Kadiv) Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Agus Sapto Rahardjo dalam hubungan perkara penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.

Menurut agenda KPK, Kadiv Komersil Minyak SKK Migas itu dipanggil sebagai saksi, pada Rabu ini (28/8). "(Agus) diperiksa untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan.

Selain Agus, KPK menjadwalkan pemeriksaan staf Kadiv Komersil Minyak SKK Migas Iman Permana dan pegawai SKK Migas, Ridha Pringgo. Sementara pihak swasta yang diperiksa KPK, yaitu: Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Fincenlia Andika, Komisaris PT KOPL Indonesia Ari Kusbiantoro, staf keuangan PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik, dan Kepala Penjualan PT Indobuana Autoraya, Lis Damayanti pada kasus Tindak Pidana Korupsi (TKP) suap terkait kegiatan di SKK Migas pada tahun 2012 hingga 2013.

Sitaan KPK

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Rudi dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dari Simon G Tanjaya. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari situ, penyidik menyita 60 ribu dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Selaint itu, penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home