Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 15:19 WIB | Jumat, 27 Juni 2014

HRW: Malaysia Langgar Hak Transgender

LGBT telah dilarang di Malaysia (pinknews.co.uk)

NEGERI SEMBILAN, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Islam di Malaysia menghukum 16 perempuan transgender, penjara tujuh hari dan denda karena melanggar “kode berpakaian”. Namun, hal itu merupakan pelanggaran hak berekspresi dan privasi, kata Human Rights Watch (HRW), Kamis (27/6).

Senin (9/6), pengadilan syariah di Negeri Sembilan menyatakan dalam konferensi pers, ke-16 perempuan itu tidak memiliki akses ke pengacara. Pejabat Departemen Agama menangkap 16 perempuan trangender, bersama satu anak perempuan transgender, dalam pesta pernikahan di rumah pribadi pada tanggal 8 dan 9 Juni, karena hukum syariah menghukum “setiap laki-laki yang menyerupai perempuan”.

“Tidak boleh ada orang yang dipenjara karena cara berpakaian”, kata Neela Ghosal peneliti senior hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) Human Rights Watch. “Pejabat Departemen Agama Malaysia tidak boleh menahan mereka, dan hakim juga tidak boleh menghukum mereka,” kata Ghosal.

Muslim di Malaysia sering menjadi sasaran hukum syariah, yang bervariasi setiap negara bagian. Semua 13  negara bagian menghukum perempuan transgender, yang dinilai dari cara berpakaian. Pasal 66 Hukum Pidana Syariah Negara Sembilan menyatakan, “Setiap laki-laki, di ruang publik yang berpakaian seperti perempuan harus dihukum”. Hukuman berupa denda 1.000 ringgit (Rp 3 juta) dan enam bulan penjara.

Human Rights Watch mengatakan, dalam kasus 16 perempuan yang ditangkap, salah satu perempuan berpakaian netral gender, tapi pejabat Departemen Agama menangkapnya karena berpakaian terlalu maskulin.  Para korban telah mengajukan protes  kepada polisi, namun polisi menolak menanggapi.

"Pejabat dan polisi telah lama melanggar hak-hak perempuan transgender," kata Ghoshal. "Putusan pengadilan banding bulan depan akan memiliki dampak besar terhadap orang-orang transgender apakah akan terus bertahan dari rentetan kekerasan di Malaysia atau tidak", lanjut Ghoshal.  (Human Rights Watch)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home