Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:28 WIB | Senin, 06 April 2015

HRWG Kecam Pemblokiran Situs-Situs Islam Tanpa Prosedur Hukum

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, pertama dari kiri, dalam sebuah diskusi. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  –  Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan masyarakat sipil Indonesia mengecam tindakan Pemerintah Indonesia memblokir situs-situs media online tanpa prosedur dan hukum yang jelas.

Rafendi berpendapat hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan Internet dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Lebih dari itu, pemblokiran itu berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang selama ini telah menjadi ciri khas Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Pada sisi lain, kami mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk melarang praktik ujaran kebencian (hatespeech) atas nama agama atau keyakinan demi mengarahkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, toleran dan menghormati prinsip-prinsip kebebasan beragama," kata Rafendi, di Kantor HRWG, Jalan RP Soeroso No 41 Gondangdia Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Namun demikian, kata Rafendi upaya tersebut harus pula diseimbangkan dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

"Pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap 'radikal' seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Menurut Rafendi, kovenan hak sipil dan politik telah menegaskan bahwa perbuatan terhadap ruang ekspresi karena dikhawatirkan adanya ancaman terhadap kebebasan fundamental yang lain harus dilakukan sesuai dengan hukum agar pembatas tersebut justru tidak melanggar hak-hak berekpresi.

"Merujuk pada KUHP Pasal 156 dan 157, ujaran kebencian yang mengarah pada permusuhan dan kekerasan dilarang oleh hukum Indonesia," kata dia.

Demikian halnya kovenan hak sipil dan politik Pasal 19 dan 20, sembari menjamin hak ekspresi dan berpendapat.

"Kedua pasal ini memungkinkan adanya pembatasan terhadap kebebasan ekspresi tersebut bila dipandang mengancam kebebasan fundamental yang lain dan mengarah pada permusuhan atau kebencian," kata dia.

Untuk itu, kata Rafendi, dengan mencegah praktik ujaran kebencian, negara seharusnya membuat standar dan prosedur pemblokiran media-media tersebut. Tanpa prosedur dan transparansi tindakan pemerintah ini justru mengarah pada sistem otoriter yang mengancam demokrasi dan HAM atau sesuai dengan standar HAM Internasional.

"Tindakan pemblokiran atau penyaringan harus dilakukan secara transparan dan diperlukan untuk mencapai tujuan utama yang diprioritaskan oleh negara," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home