Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 11:43 WIB | Selasa, 23 Juni 2015

HUT DKI: 17 Juta Kendaraan Penuhi Jakarta Tiap Hari

Ilustrasi: Kemacetan di kawasan Mampang, Jakarta selatan, menjadi pemandangan sehari-hari Ibukota. (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

SATUHARAPAN.COM – Macet, menjadi kata yang hampir selalu terucap ketika kita menanyakan kesan tentang Jakarta kepada wisatawan, baik wisatawan domestik ataupun mancanegara. Mengatasi kemacetan, pada dasarnya, memang menjadi salah satu dari tiga prioritas kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti dikemukakan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, dalam wawancara khusus dengan satuharapan.com, Rabu (17/6) lalu.  

Wagub Djarot menyebutkan 14 juta kendaraan bergerak di Jakarta setiap hari, sementara data Kemenhub malah menyebutkan 17 juta kendaraan.

Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan hampir tidak mungkin menyetop hasrat orang untuk memiliki kendaraan sendiri.

Pajak progresif, contohnya,  sudah diterapkan di Jakarta, tapi memang tidak terlalu signifikan besarannya. “Yang berduit tetap tidak terpengaruh untuk membeli mobil lebih dari satu. Karena yang membeli orang berduit, maka pajak progresif tampaknya tidak menjadi hambatan untuk membeli mobil baru,” kata lulusan Fakultas Filsafat UGM yang aktif di LSM transportasi itu kepada satuharapan.com melalui email.

Soal nama dan alamat, sejauh pengamatan Darmaningtyas, dapat diakali dengan menggunakan alamat berbeda, mengingat orang berduit umumnya juga mempunyai rumah lebih dari satu. Mereka juga bisa memakai nama anggota keluarganya.

Darmaningtyas juga menyinggung ketentuan baru yang menyebutkan kewajiban untuk menunjukkan surat bukti kepemilikan garasi pada saat akan membeli mobil. Ketentuan baru itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Kota Jakarta. Surat bukti kepemilikan garasi itu sebetulnya merupakan alat kontrol yang efektif untuk mencegah parkir permanen di badan jalan. Sayangnya, karena bunyi Perdanya sendiri belum banyak diketahui masyarakat, dengan sendirinya aturan tersebut belum efektif. Boleh jadi aparat Pemprov DKI Jakarta tidak membaca Perda tersebut, sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan tatkala melihat masyarakat menjadikan jalan sebagai garasi.

Ketentuan uang DP (down payment) 30 persen bagi mereka yang akan kredit sepeda motor, menurut Darmaningtyas, juga sempat membuat produksi sepeda motor menurun. Tidak mencapai target yang sudah dipatok.  “Sayangnya pembatasan itu baru untuk sepeda motor saja, karena dinilai memiliki kerentanan dalam berlalu lintas. Lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor,” katanya. 

Tetapi, belum ada aturan yang sama untuk mobil, karena diasumsikan pembeli mobil adalah orang yang mampu. Berapa pun batas DP minimum tidak akan menjadi hambatan membeli mobil baru.

Angkutan Umum Massal 

Berkaitan dengan transportasi di Jakarta, Darmaningtyas, yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia itu, mengingatkan Pola Transportasi Makro (PTM) yang dibuat pada masa Gubernur Sutiyoso (1997-2002).  

“Secara konseptual PTM sebetulnya masih relevan karena memang dirancang untuk jangka panjang. Perbaikan pun selalu dilakukan. Sebagai contoh, pada saat disahkan pada tahun 2004, tidak ada jalur monorel, tapi kemudian direvisi pada tahun 2010 dengan memasukkan jalur monorel. Sekarang juga sedang dalam proses evaluasi,” dia mencontohkan.

Meskipun selalu dievaluasi setiap saat, pola dasarnya menurut Darmaningtyas tetap sama, yaitu pengembangan angkutan umum massal, baik berbasis bus (busway) maupun rel (KRL Jabodetabek, monorel, atau kereta ringan).

Yang paling penting adalah menjaga konsistensi agar evaluasi itu tidak merombak dasarnya, tapi melengkapinya. Apa-apa yang sudah direncanakan dibangun dalam PTM itu diwujudkan dulu, bila masih kurang bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.

Atas dasar itu pula, Darmaningtyas mempertanyakan rencana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akan membangun tujuh koridor kereta ringan. “Itu membangun sesuatu yang baru yang tidak ada dalam PTM. Ini tidak konsistennya Gubernur Ahok. Semestinya 15 koridor busway itu diwujudkan dulu, setelah dirasakan belum mencukupi, baru berinisiatif membangun moda transportasi yang lainnya,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home