ICC Mengonfirmasi Penangkapan Kepala Polisi Libya Yang Dibebaskan

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Rabu (22/1) mengonfirmasi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kepala polisi yudisial Libya atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehari setelah Italia membebaskannya.
Pengadilan yang berpusat di Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tersangka telah ditangkap oleh otoritas Italia di Turin pada hari Minggu (19/1) tetapi dilaporkan dibebaskan pada hari Selasa (21/1) "tanpa pemberitahuan sebelumnya atau konsultasi dengan Pengadilan."
"Pada 18 Januari 2025, Kamar Praperadilan I Pengadilan Kriminal Internasional dengan suara mayoritas, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Tn. Osama Almasri Najim," kata pengadilan yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan.
Najim, yang diyakini bertanggung jawab atas pusat penahanan Mitiga di Tripoli, dicari atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan seksual, dan penyiksaan, yang dilakukan sejak 15 Februari 2015.
Dugaan kejahatan tersebut dilakukan terhadap tahanan karena agama mereka, dianggap "berperilaku tidak bermoral" atau dugaan dukungan atau afiliasi mereka dengan kelompok bersenjata lainnya, kata ICC.
Najim ditangkap pada hari Minggu di sebuah hotel di Turin berdasarkan surat perintah ICC setelah mendapat informasi dari Interpol, menurut media lokal Italia.
Namun pada hari Selasa "tanpa pemberitahuan sebelumnya atau konsultasi dengan Pengadilan, Tn. Osama Najim dilaporkan dibebaskan dari tahanan dan dibawa kembali ke Libya," kata ICC. (AFP)
Editor : Sabar Subekti

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...