ICMI Nilai Kasus Ahok Merupakan Penistaan Al-Quran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Al-Quran.
"Jelas ini penistaan Al-Quran kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendekiawan muslim tentu membela isi kandungan Al-Quran surat apa saja," ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, hari Kamis (20/10), saat ditanya mengenai dugaan penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok.
Sebelumnya Ahok dituding menistakan Al-Quran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok menyebut soal isi kandungan surat Al-Maidah ayat 51.
Sri Astuti mengatakan pihaknya menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap Al-Quran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.
"Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah nabi, bisa membela Al-Quran dengan damai," jelas Sri Astuti.
Dia mengatakan isi kandungan Al-Quran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.
"Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga," kata dia.
ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan Al-Quran kepada pihak berwajib.
Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI Didin Muhafidin menyatakan seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat.
Menurut Didin, ICMI mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan Al-Quran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya.
ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan Al-Quran dan telah meresahkan masyarakat.
"Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian," kata Didin.
ICMI juga meminta masyarakat memperjuangkan keadilan dengam tertib dan damai. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...