ICW: Koruptor Divonis Rata-rata Dua Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan selama semester pertama 2015 rata-rata hakim menjatuhkan vonis kepada pidana korupsi hanya dua tahun satu bulan penjara.
"Selama semester pertama ini ICW telah memantau sebanyak 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa perkara yang telah diperiksa dan diadili pengadilan, baik di tingkat pertama di Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, maupun kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung, dan hakim memvonis rata-rata hanya selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan," kata anggota Divisi Hukum dan Montoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Ardila Caesar di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8).
Hal tersebut dikarenakan kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman minimal, ketika terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dengan ancaman pidana minimal empat tahun atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal satu tahun.
Ardila mengatakan pada semester pertama tahun 2014 rata-rata vonis untuk pelaku korupsi sekitar dua tahun sembilan bulan, sehingga tahun ini hukuman pidana koruptor semakin ringan dibandingkan dengan tahun lalu.
Menurut dia ringannya hukuman yang diberikan kepada pidana korupsi belum memberikan efek jera bagi koruptor.
Pada semester pertama 2015 ini sebanyak 163 terdakwa dihukum dalam rentang satu hingga empat tahun dan masuk dalam katagori ringan, sebanyak 12 terdakwa divonis sedang dengan hukuman sekitar empat hingga 10 tahun penjara, dan hanya tiga terdakwa yang divonis berat oleh hakim tipikor dengan hukuman di atas 10 tahun.
Tidak hanya itu, terdakwa yang diputus bebas pada tahun ini juga meningkat. Tercatat 35 terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tipikor tingkat pertama, sedangkan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung, padahal dibandingkan dengan semester yang sama pada tahun lalu, hanya 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas atau lepas.
Anggota ICW lainnya Emerson Yuntho menilai, ringannya putusan tersebut karena rendahnya tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Dalam catatan ICW pada tahun ini rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah tiga tahun enam bulan, jika dikaitkan dengan kategori hukuman maka rata-rata tuntutan masuk ke dalam katagori ringan, artinya sejak awal jaksa yang melakukan proses penuntutan sudah meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi," kata dia.
Dia juga mengatakan hakim juga cenderung memberikan vonis 2/3 dari tuntutan yang dituntut oleh penuntut umum.
Selain itu ringannya vonis tersebut juga disebabkan belum adanya panduan penuntutan dan pedoman pemidanaan sehingga putusan hakim sangat subjektif. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...