“Jokowi Harus Cabut Produk Hukum Diskriminatif”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Beragam Ruby Khalifah mengatakan seharusnya pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewujudkan Nawacita-nya dengan mengintruksikan atau mencabut produk hukum di tingkat nasional dan daerah yang disikriminatif terhadap perempuan.
Ruby mencontohkan seperti di Cianjur Jawa Barat, ada perda melarang Jemaah Ahmadiyah untuk beribadah. Dan, di Aceh ada larangan berpakaian ketat.
"Seperti ini tidak perlu diatur dalam perda. Ini kayak komsumsi politik. Kami merasa dipolitisasi. Mengapa? Karena banyak yang perlu direspons oleh negara, seperti kemiskinan, persoalan bantuan pemerintah jaminan sosial, dan soal BPJS yang benar.Biar masyarakat bisa manfaatkannya," kata Ruby Khalifah saat ditemui satuharapan.com di Warung Daun, Cikin, Jakarta Pusat, hari Selasa (18/8).
Selain itu, kata Ruby soal penyegelan rumah ibadah itu hal-hal yang bertentangan dengan kostitusi.
"Padahal konstitusi dengan pasal 28 sangat clear sekali. Bahwa negara melindungi warganya untuk berekspresi sesuai dengan agama yang diinginkan. Mereka memilih hak untuk tumbuh berkembang," kata dia.
Kata Ruby, Indonesia yang telah merdeka 70 tahun yang silam namun masih banyak perda-perda yang bertentangan dengan konstitusi.
"Seperti, surat ederan di KUA Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok yang tidak mengizinkan surat administrasi pernikahan untuk jemaah Ahmadiyah," kata dia.
"Nah ini harus ditegaskan kembali. Sebab, sudah 70 tahun merdeka, tetapi konstitusi kita sangat terganggu dengan perda-perda ini. Mengapa tidak hukum lebih tinggi dan hukum yang sejati yang kita pakai? Kita ingin mengembalikan komitmen negara sudah 70 tahun, soal kesejahteraan sosial, perdamaian dunia. Kita harus hapuskan aturan-aturan yang tidak menunjang kesejahteraan sosial," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...