IJC Perintahkan Myanmar Cegah Genosida terhadap Rohingya
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Kamis (23/1) memerintahkan Myanmar untuk mengambil semua langkah dengan kekuatannya untuk mencegah terjadinya genosida terhadap Rohingya.
Presiden pengadilan, Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, mengatakan bahwa Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ / International Court of Justice) "berpendapat bahwa Rohingya di Myanmar tetap sangat rentan," menurut laporan AP.
Pengadilan menambahkan bahwa perintahnya untuk tindakan sementara yang dimaksudkan untuk melindungi Rohingya itu bersifat mengikat "dan menciptakan kewajiban hukum internasional" terhadap Myanmar.
Pada sesi akhir satu jam di aula besar pengadilan itu, para hakim juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kepada mereka dalam empat bulan tentang langkah-langkah apa yang telah diambil negara itu untuk mematuhi perintah tersebut dan kemudian melaporkan setiap enam bulan melalui pengadilan dunia.
Kasus Rohingya ini dibawa ke ICJ oleh negara Afrika, Gambia, atas nama organisasi negara-negara Muslim yang menuduh Myanmar melakukan genosida dalam penumpasannya terhadap Rohingya.
Pada audiensi publik bulan lalu, pengacara yang menuduh Myanmar menggunakan peta, gambar satelit, dan foto grafik untuk merinci apa yang mereka sebut serangan pembunuhan, pemerkosaan, dan penghancuran besar setara genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar.
Audiensi tersebut mendapat sorotan tajam ketika mantan ikon pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, membela serangan oleh pasukan militer yang pernah menahannya dalam tahanan rumah selama 15 tahun.
Suu Kyi, sebagai penasihat negara Myanmar yang mengepalai pemerintah, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 1991 karena memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di bawah junta militer Myanmar yang berkuasa saat itu.
Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Buddha telah lama menganggap Rohingya sebagai "orang Bengal" dari Bangladesh, meskipun keluarga mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi. Hampir semua telah ditolak kewarganegaraannya sejak 1982, dan secara efektif membuat mereka tanpa kewarganegaraan. Mereka juga ditolak dalam kebebasan bergerak dan hak-hak dasar lainnya.
Pada Agustus 2017, militer Myanmar melancarkan apa yang dituduhkan sebagai serangan pembersihan di negara bagian Rakhine utara sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Serangan itu memaksa lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh, dan kemudian menimbulkan tuduhan bahwa pasukan keamanan melakukan perkosaan massal, pembunuhan, dan membakar ribuan rumah.
Suu Kyi mengatakan kepada para hakim pengadilan internasional pada bulan Desember bahwa eksodus adalah konsekuensi tragis dari tanggapan militer terhadap "serangan bersenjata yang terkoordinasi dan komprehensif" oleh para pemberontak Rohingya.
Dia mendesak para hakim untuk membatalkan kasus genosida dan mengizinkan sistem peradilan militer Myanmar untuk menangani setiap pelanggaran.
Keputusan hari Kamis itu, dibuat dua hari setelah komisi independen yang dibentuk oleh pemerintah Myanmar menyimpulkan ada alasan untuk percaya bahwa pasukan keamanan melakukan kejahatan perang dalam operasi kontra pemberontakan terhadap Rohingya. Namun demikian, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa genosida telah direncanakan atau dilaksanakan.
Laporan tersebut menuai kritik dari aktivis hak asasi. Menunggu rilis laporan lengkap, Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch yang berbasis di New York, mengatakan bahwa temuan panel adalah "apa yang diharapkan dari investigasi yang tidak transparan oleh serangkaian komisioner yang condong secara politis yang bekerja erat dengan pemerintah Myanmar. "
Pada audiensi publik bulan Desember, Paul Reichler, seorang pengacara untuk Gambia, mengutip laporan misi pencarian fakta di sidang bulan lalu yang mengatakan bahwa "operasi pembersihan" militer di negara bagian utara Rakhine, Myanmar, tidak menyisakan siapa pun. "Ibu-ibu, bayi, wanita hamil, tua dan lemah. Mereka semua menjadi korban kampanye kejam ini," katanya.
Menteri Kehakiman Gambia, Aboubacarr Tambadou, mendesak pengadilan dunia untuk bertindak segera dan “memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tidak masuk akal ini, untuk menghentikan tindakan kebiadaban yang terus mengejutkan nurani kolektif kita, untuk menghentikan genosida rakyatnya sendiri.”
Perintah pengadilan dunia mengikat secara hukum, tetapi bergantung pada PBB untuk menambah tekanan politik, jika perlu, untuk menegakkannya.
Pengadilan diperkirakan akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...