India: Pastor Stan Swamy, Pejuang Hak Asasi Tapi Dituduh Teroris, Meninggal Dunia
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pastor Stan Swamy, seorang imam Jesuit dan aktivis hak-hak suku India yang lama dipenjara selama sembilan bulan tanpa pengadilan di bawah undang-undang anti-terorisme India, meninggal hari Senin (5/7) di kota Mumbai, India. Dia berusia 84 tahun.
Pengacara dan dokternya mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Bombay bahwa Swamy, yang menderita penyakit Parkinson, meninggal karena serangan jantung. Pengadilan mendengar permohonan jaminan dengan alasan medis setelah Swamy ditolak jaminan pada bulan Maret.
Aktivis itu telah dipindahkan ke rumah sakit swasta dari Penjara Pusat Tajola pada bulan Mei setelah kesehatannya mulai memburuk dengan cepat. Dia dirawat di ICU, di mana dia dinyatakan positif COVID-19.
“Stan bekerja untuk menerangi dunia dan menghapus ketidakadilan. Pemerintah mungkin telah berhasil memadamkan nyawanya, tetapi semangatnya akan terus menginspirasi,” kata Pastor Jerome Stanislaus D'souza, presiden Jesuit di India, dalam sebuah pernyataan.
Pada bulan Oktober, Swamy ditangkap di negara bagian timur Jharkhand setelah didakwa di bawah undang-undang anti-teror yang keras di India, Undang-undang Kegiatan (Pencegahan) yang Melanggar Hukum. Dia adalah orang tertua yang dituduh melakukan terorisme di India.
Badan Investigasi Nasional pemerintah menangkapnya bersama 15 aktivis dan akademisi lainnya atas insiden 2018 di mana kekerasan pecah antara orang kasta Dalit, kasta paling rendah (kalau harus disebut kasta) dan kelompok sayap kanan.
Pihak berwenang menuduh bahwa mereka yang ditangkap memiliki hubungan dengan pemberontak Maois, yang aktif di beberapa negara bagian dan dianggap sebagai ancaman keamanan internal terbesar negara itu.
Swamy mempertahankan kepolosannya dan menolak hubungan apa pun dengan pemberontak, dengan mengatakan bahwa dia menjadi sasaran atas karya dan tulisannya tentang ketidakadilan kasta dan perjuangan yang dihadapi oleh kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Penangkapannya memicu kemarahan luas di India, dengan banyak politisi dan akademisi oposisi terkemuka menuntut pembebasannya.
Undang-undang anti-teror diubah pada tahun 2019 untuk memungkinkan pemerintah menetapkan seseorang sebagai teroris. Polisi dapat menahan orang hingga enam bulan tanpa menunjukkan bukti apa pun, dan terdakwa selanjutnya dapat dipenjara hingga tujuh tahun. Para kritikus menyebut undang-undang itu kejam, dan menuduh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi menggunakannya untuk membungkam perbedaan pendapat.
Swamy, yang berfokus pada pemberdayaan dan mengangkat suku-suku asli India, dikenal tanpa lelah mengadvokasi hak-hak mereka yang paling terpinggirkan.
Penghormatan mengalir di media sosial pada hari Senin. “Dia pantas mendapatkan keadilan dan kemanusiaan,” tweet Rahul Gandhi, pemimpin partai oposisi utama Kongres.
“Pastor Stan Swamy menghabiskan seumur hidup bekerja untuk mereka yang direbut dan yang kurang beruntung,” tulis sejarawan terkemuka, Ramachandra Guha, menyebut kematiannya sebagai “kasus pembunuhan yudisial.”
Pada bulan Januari, untuk menandai 100 hari di penjara, Swamy menulis surat terima kasih kepada semua orang yang telah mendukungnya. Dia mengaku belum pernah bertemu dengan 15 orang lain yang dituduh bersamanya, meski berada di penjara yang sama.
“Tapi kami tetap bernyanyi dalam paduan suara. Seekor burung yang dikurung masih bisa bernyanyi,” tulisnya.
Dalam sidang jaminan terakhirnya pada bulan Mei, dia memperkirakan kematiannya jika dia tetap di penjara. “Saya lebih baik mati di sini segera jika semuanya berjalan seperti ini,” kata Swamy kepada para hakim.
Pada hari Senin, pengacaranya, Mihir Desai, mengatakan kepada pengadilan bahwa Swamy tidak memiliki anggota keluarga, situs web Live Law melaporkan. “Para Jesuit adalah satu-satunya keluarganya,” kata Desai. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...