Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:08 WIB | Sabtu, 21 September 2013

Indonesia Gugat UU Rokok Australia di WTO

Kemasan rokok polos tanpa merek di Australia. (Foto: abcnews.com)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia bersama empat negara lain tengah menggugat Australia di WTO terkait undang-undang kemasan rokok polos yang mengharuskan produk tembakau dijual dalam kemasan hijau polos dengan tulisan dan gambar yang memperingatkan tentang bahaya merokok. 

Indonesia bersama Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba telah mengajukan gugatan yang sama. Negara-negara penggugat menekankan bahwa UU Australia itu melanggar peraturan perdagangan internasional dan hak cipta atas merek.

Senat Australia meloloskan UU itu tahun 2011 dan mulai diberlakukan pada Desember 2012. Dalam kasus yang sama namun yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan rokok, Pengadilan Tinggi Australia menolak argumen tersebut.

Australia merupakan negara pertama yang memberlakukan peraturan kemaran rokok polos tanpa merek. Pemerintah beralasan undang-undang ini dapat menurunkan tingkat perokok di Australia hingga ke titik terendah.

World Trade Organisation (WTO) yang berdiri sejak 1995 dan berkantor pusat di Jenewa Swiss, mengatur dan mengawasi semua negara anggotanya agar mematuhi peraturan perdagangan global. Hingga Maret 2013 sebanyak 159 negara telah bergabung menjadi anggota WTO.

Proses penyelesaian sengketa di WTO yang dipimpin oleh pakar-pakar hukum dan perdagangan independen, dapat berlangsung bertahun-tahun.

Seandainya dalam kasus ini pihak penggugat menang, badan penyelesaian sengketa WTO akan berhak memberi wewenang untuk melakukan langkah perdagangan pembalasan terhadap Australia, jika negara itu tidak mau patuh. (abcnews.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home