Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 07:43 WIB | Sabtu, 03 Oktober 2020

Indonesia Menargetkan Tahun 2030 Bebas Rabies

Ada delapan Provinsi yang sudah bebasa rabies.
Anak-anak bermain dengan anjing. (Foto ilustrasi: WHO)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan ada delapan provinsi di Indonesia yang telah bebas rabies, dan ditargetkan bahwa seluruh wilayah Indonesia bebas rabies tahun 2030.

Rabies atau penyakit anjing gila masih dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan di Indonesia. Menurut keterangan di situs KLHK dan Kemenkes, disebutkan delapan provinsi yang disebutkan bebas rabies adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat.

“Mengingat bahwa masih terdapat wilayah di Indonesia yang tertular rabies dan hal ini menjadi ancaman kesehatan, maka setiap tahun dilakukan peringatan hari rabies sedunia,” kata Terawan beberapa hari lalu ketika membuka Peringatan Puncak Hari Rabies Sedunia di Jakarta.

Rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Rabies menyerang sistem saraf pada manusia dan hewan berdarah panas (anjing, kucing, kera) yang disebabkan oleh virus rabies. Penularan melalui air liur hewan penderita rabies melalui gigitan atau luka terbuka. Penyakit ini bisa menyebabkan kematian bagi manusia dan hewan.

Kejadian di Kabupaten Dompu, NTB

Sebelumnya Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan hingga tahun 2018, penyakit rabies menjadi endemis di 25 provinsi di Indonesia. Namun ada sembilan  provinsi yang bebas dari penyakit rabies, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi pada 2019 ada kejadian luar biasa di Kabupaten Dompu.

Hasil penyelidikan epidemiologi oleh tim terpadu dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian ditemukan 192 kasus gigitan hewan penular rabies dan dua kasus kematian pada manusia karena rabies.

Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, menjelaskan bahwa secara teknis, rabies dapat dieliminasi apabila vaksinasi pada hewan dapat dilakukan secara tuntas di wilayah tertular rabies, juga di daerah berisiko tinggi tertular rabies. 

“Targetnya adalah vaksinasi pada hewan penular rabies, khususnya anjing dengan target minimal 70% populasi rentan,” katanya.

Dalam peringatan itu, disampaikan bahwa upaya mengeliminasi rabies yang ditargetkan tahun 2030 perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, dannpartisipasi semua pemangku kepentingan.

Rabies sendiri merupakan penyakit yang bukan hanya mengancam anjing, tetapi juga satwa lain, bahkan satwa liar, dan manusia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home