Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:20 WIB | Senin, 14 September 2015

Indonesia-UEA Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Manusia

Indonesia-UEA Kerja sama pencegahan perdagangan manusia. (Foto: ham.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia dan Negara Uni Emirat Arab (UEA), menandatangani perjanjian kerja sama Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan bagi Korban Perdagangan Manusia, demikian menurut keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin (14/9).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu, dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dan Menteri Luar Negeri UEA Sheikh Abdullah di Abu Dhabi, di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RI Joko Widodo ke Uni Emirat Arab.

Adapun perjanjian tentang upaya pencegahan perdagangan manusia itu, menyepakati kerja sama dalam beberapa bidang, salah satunya penegakan hukum, untuk mencegah perdagangan manusia melalui deteksi dini, investigasi dan penuntutan.

Selain itu, kedua negara sepakat untuk bekerjasama memberikan perlindungan, rehabilitasi dan bantuan termasuk repatriasi kepada para korban perdagangan manusia.

Pemerintah Indonesia dan UEA juga, akan bekerjasama meningkatkan kapasitas dan langkah pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah kedua negara berharap, penandatanganan perjanjian itu akan dapat mengurangi angka korban perdagangan manusia.

Hal itu mengingat latar belakang utama perjanjian itu adalah, karena adanya peningkatan tren warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

"Sebagai negara `hub` (pusat) utama penerbangan ke Timur Tengah dan Afrika Utara, MoU (nota kesepahaman) Indonesia dan UEA, ini akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah dan menangani kasus WNI korban TPPO di wilayah tersebut," kata Menlu Retno.

Selain itu, kata Menlu, UEA juga merupakan salah satu negara di Dewan Kerjasama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), yang sangat serius menangani isu TPPO, dalam kerangka implementasi provisi Protokol Palermo. Protokol Palermo adalah, suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengikat yang menciptakan kewajiban bagi semua negara yang meratifikasi, atau menyetujuinya untuk mencegah, menekan, dan menghukum praktik penjualan manusia.

"Sebagai sesama negara pihak pada protokol tersebut, adalah kewajiban kedua negara (Indonesia dan UEA), untuk memperkuat kerjasama internasional dalam berbagai aspek penanganan perdagangan manusia," kata Menlu.

Berdasarkan data dari Kemlu RI, jumlah WNI yang tinggal di UEA, adalah sekitar 80.000 orang, dan 72.000 orang diantaranya adalah pekerja di sektor informal.(Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home