Komnas HAM Usul DPR Hapus Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pelaksanaan hukuman mati di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dihapuskan.
"Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Kita minta dihapus, jangan diatur lagi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (14/9).
Menurut dia, proses peradilan di Indonesia saat ini masih berjalan dengan baik. Sehingga, bila hukuman tersebut diterapkan, dikhawatirkan terjadi kesalahan ketika menjatuhkan hukuman mati terhadap para narapidana. "Selain itu tidak ada data empiris yang menunjukkan bahwa penghukuman mati itu (memberikan) efek jera," ujar Nur Kholis.
Lebih jauh, dia menilai, pelaksanaan hukuman mati dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amendemen kedua tentang jaminan atas hak hidup, di mana UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak atas hidup adalah hak yang tak dapat dikurangi.
"Hak atas hidup merupakan hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun dan dengan alasan apa pun," ujar dia.
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...