Inggris akan Sidangkan Tersangka Pembunuh Jo Cox
LONDON, SATUHARAPAN.COM – Tersangka pembunuh anggota parlemen Inggris Jo cox, yang pembunuhannya menimbulkan kesuraman selama pekan terakhir kampanye referendum Brexit, akan disidangkan pada November di bawah undang-undang antiterorisme, menurut putusan hakim pada hari Kamis (23/06).
Thomas Mair (52) tampil sebentar via telekonferens di pengadilan pidana Old Bailey, London, dan berbicara hanya untuk mengonfirmasikan namanya dari penjara, saat rakyat Inggris memberikan suaranya dalam referendum yang menentukan apakah Inggris keluar dari Uni Eropa (UE).
Mair didakwa atas pembunuhan dan kepemilikan senjata api serta kasus itu disidangkan dengan “undang-undang antiterorisme”.
Dalam persidangan pertamanya pada hari Sabtu (18/6), Mair menyebut namanya sebagai “Maut bagi pengkhianat, kebebasan untuk Inggris.”
Cox ditembak dan ditusuk hingga tewas pada hari Kamis (16/6) lalu dalam perjalanan menemui warga setempat di daerah konstituennya di Birstall, Inggris utara.(AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...