Ini Alasan Ahok Pertahankan Ojek Online di Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memastikan tak akan melarang ojek online beroperasi di seluruh wilayah di Ibukota. Dukungannya terhadap sistem ojek modern dianggap dapat membantu mendongkrak kehidupan warga di sektor ekonomi.
"Saya dukung ojek karena saya tahu persis di Jakarta ada banyak orang di-PHK dan cari pekerjaan. Ada juga satpam yang jaga malam dan mencari uang tambahan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Ahok memahami standar gaji sesuai upah minimum penghasilan (UMP) di Jakarta bagi warga yang sudah berkeluarga tak mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Standar gaji UMP senilai Rp 2,7 juta menurut analisanya hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup seorang lajang.
"Saya berpikir bagaimana kalau orang itu masih punya orang tua, yang sudah tidak bekerja dan tak menerima uang pensiun? Dulu kan juga belum ada BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi yang harus menanggung ipar, paman, atau saudara yang mengalami keterbelakangan mental," kata Ahok.
Sementara, kekhawatiran meningkatnya jumlah kendaraan roda dua yang melintas jalan raya akibat banyaknya warga yang bergabung dengan sistem ojek online dan menyebabkan lalu lintas macet, telah dicarikan solusi.
"Saya tahu ojek tambah banyak, tapi kan kita bikin sistem. Sistemnya jalan protokol tidak boleh dilewati motor," ujar Ahok.
Menelisik asas manfaatnya, Ahok mengatakan ojek tak hanya berperan sebagai pengantar orang, namun juga pengantar dokumen. Ojek terintegrasi sistem aplikasi online telah dipercaya lebih efektif menjadi kurir pengantar surat oleh beberapa perusahaan. Bahkan, ke depan, Ahok memprediksi perusahaan cepat saji akan turut memanfaatkan layanan ojek online untuk mengantar makanan.
"Ini ada pembagian ekonomi menurut pemikiran saya," kata pejabat asal Belitung Timur itu.
Senada dengan Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan tengah menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk melegalkan ojek. Djarot mengusulkan pemerintah memasukkan pasal yang mengatur angkutan ojek dalam undang-undang.
"Jadi kalau memang mau diresmikan, bisa diatur nanti dalam undang-undang itu, biar ada kejelasan. Karena bagaimana pun juga ojek itu nyata ada di masyarakat, bukan hanya di Jakarta, tapi di daerah lain di semua wilayah. Dengan itu, ojek dapat dimasukkan sebagai salah satu moda transportasi umum," kata politikus kelahiran Magelang, Jawa Tengah itu.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...