Ini Cara Penggunaan Sistem ATA Carnet
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga yang menerbitkan dokumen paspor barang atau ATA Carnet. Dengan sistem ini, barang keluar masuk terbebas dari aturan pajak dan bea keluar.
Komite Tetap Kepabeanan Kadin Wirawan Sahli menjelaskan bagaimana cara penggunaan sistem tersebut.
“Mengisi formulir ke Kadin, kini sudah tersedia,” kata dia di Menara Kadin Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (1/6).
“Pengusaha atau masyarakat harus mengisi formulir ke Kadin Indonesia dengan biaya registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk anggota Kadin dan Rp 2,5 juta untuk di luar anggota Kadin.”
Kemudian, pengguna ATA Carnet harus membayar uang jaminan. Uang jaminan tersebut jumlahnya disesuaikan dengan besaran bea masuk jenis barang negara tujuan. Dia mengungkapkan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan barang yang diekspor sudah kembali ke dalam negeri maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
Sedangkan jika sampai batas waktu yang ditentukan barang tidak kembali maka uang jaminan tersebut akan diberikan ke pemerintah negara tujuan melalui Kadin.
“Kalau tidak kembali, bea cukai di sana mengurus ke Kadin sana. Kadin sana meminta Kadin sini atas bea keluarnya. Sebaliknya begitu, kita kerja sama antar Kadin,” kata dia.
Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto berharap bahwa dengan penggunaan sistem ATA Carnet ini akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang saat ini sedang melemah.
"Dengan menggunakan dokumen ATA Carnet pihak importir dan eksportir tak harus membeli barang. Sistem ini menolong penelitian, eksplorasi, SAR, pengiriman sampel yang dari luar negeri. Dengan begini proses investasi lebih efisien pelaksanaannya. Peluang menciptakan efisiensi efektifitas usaha," kata dia.
ATA Carnet adalah fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...