Inilah Alasan Menkumham Pilih Golkar Agung Laksono
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan langkah yang telah ditempuh dalam menengahi kisruh di "Partai Beringin". Kata dia, pada 15 Desember 2014, telah memberikan surat bahwa persoalan Partai Golkar adalah persoalan internal, di mana ada dua musyawarah nasional (Bali dan Jakarta) yang menurut hasil penelitian Kemenkumham sah.
“Kemenkumham mengirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP, baik itu hasil munas Bali maupun Ancol, agar menempuh jalur damai. Atau, kalau menempuh jalur pengadilan, silakan saja,“ ujar Menkumham Yasonna usai berjumpa dengan sejumlah pemimpin MPR, di Lantai 9, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, kemudian terjadi proses gugatan dari masing-masing kubu, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Namun, kata Yasonna, kedua pengadilan tersebut menyatakan bahwa permasalahan itu adalah domain Mahkamah Partai Golkar.
"Kemudian Mahkamah Partai Golkar mengambil keputusan, yaitu meminta jangan sampai terjadi the winner takes all andai disahkan salah satu. Kemudian membuat amar keputusan yang diakui Munas Ancol pimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.
"Berdasarkan pendapat di atas, saya ambil keputusan. Itu juga saya mengundang pakar dan tim ahli di kementerian saya. Jadi nggak ada urgensinya buat saya," Menkumham menambahkan.
Editor : Sotyati
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...