Iran Kembali Eksekusi Mati Dua Pengunjuk Rasa
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Iran mengeksekusi dua pria pada hari Sabtu (7/1) setelah mereka dihukum karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter selama protes yang dipicu oleh kematian seorang perempuan muda dalam tahanan polisi moralitas, kata pengadilan.
Pembunuhan terbaru menggandakan jumlah yang dieksekusi sejauh ini sehubungan dengan protes nasional. Dua pria dihukum mati pada bulan Desember, memicu kemarahan global.
“Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahidnya Ruhollah Ajamian, digantung pagi ini,” lapor kantor berita yudisial Mizan Online.
Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan hukuman mati kepada kedua pria tersebut pada awal Desember, katanya, dan pada hari Selasa Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati, menuduh mereka membunuh Ajamian pada 3 November.
Korban adalah anggota milisi Basij, yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang meninggal di Karaj, sebelah barat Teheran.
Jaksa sebelumnya mengatakan pria berusia 27 tahun itu ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh, Hadis Najafi.
Pihak berwenang telah menangkap ribuan orang dalam gelombang demonstrasi yang dimulai dengan kematian pada bulan September dalam tahanan, Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi Iran berusia 22 tahun yang telah ditangkap oleh polisi moralitas karena diduga melanggar aturan ketat berpakaian untuk perempuan.
Sejak awal gerakan protes, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati 14 orang sehubungan dengan demonstrasi, menurut hitungan AFP berdasarkan informasi resmi.
Di antara mereka, empat telah dieksekusi, dua lainnya telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, enam sedang menunggu persidangan baru dan dua lainnya dapat mengajukan banding. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...