Iran Kembali Jatuhkan Vonis Mati pada Tiga Pengunjuk Rasa
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Iran telah menjatuhkan hukuman mati pada tiga orang lagi yang dituduh membunuh tiga anggota pasukan keamanan selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, kata pengadilan hari Senin (9/1).
Republik Islam itu telah diguncang oleh kerusuhan sipil sejak kematian perempuan Kurdi Iran, Amini, 22tahun , pada 16 September, menyusul penangkapannya karena diduga melanggar aturan ketat berpakaian untuk perempuan.
Vonis terakhir, yang masih bisa diajukan banding, menambah jumlah total orang yang dihukum mati menjadi 17 orang sehubungan dengan protes yang berlangsung lebih dari tiga bulan.
Empat dari mereka yang dihukum telah dieksekusi dan dua lainnya berada dalam hukuman mati setelah hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung negara tersebut.
Saleh Mirhashemi, Majid Kazemi dan Saeed Yaghoubi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "moharebeh" atau mengobarkan "perang melawan Tuhan", situs berita peradilan Mizan Online melaporkan.
Dua lainnya dijatuhi hukuman penjara atas insiden yang menyebabkan kematian tiga anggota pasukan keamanan di provinsi Isfahan pada 16 November, kata Mizan. Semua hukuman dapat diajukan banding ke mahkamah agung, tambahnya.
Pada hari Sabtu, Iran mengeksekusi Mohammad Mehdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini karena membunuh seorang anggota pasukan paramiliter pada bulan November di Karaj barat Teheran.
Dua pria lainnya, Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard, dihukum mati pada Desember setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan terpisah terhadap pasukan keamanan. Eksekusi telah memicu kemarahan global dan sanksi Barat baru terhadap Teheran. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...